>
you're reading...
Uncategorized

Apakah Obat Dalam Resep Boleh Diganti?


Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku”. ==Kepmenkes No.1027 Tahun 2004 tentang Pelayanan Kefarmasian di Apotek==

 

Obat di dalam resep terkadang tidak bisa sepenuhnya dilayani karena berbagai sebab, umumnya yang terjadi adalah :

  1. Obat tersebut habis/kosong/stok tidak tersedia di sarana pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta dan juga di pasaran, sehingga walaupun diberikan copy resep pun tidak akan berguna.
  2. Harga obat tersebut tidak terjangkau (kemahalan) oleh pasien tersebut, sehingga pasien memilih untuk menunda menebus obat yang dimaksud.

 

Selama ini tenaga kesehatan (non-medis) atau masyarakat masih ada yang bertanya – tanya, apakah obat yang tertera dalam resep dokter boleh diganti atau tidak, termasuk mungkin karena terintimidasi tulisan pada sebagian kecil kertas resep seperti “obat jangan diganti atau obat tidak boleh diganti tanpa persetujuan dokter”.

Jawabannya adalah boleh diganti, tetapi sebelumnya ada beberapa ketentuan perundang – undangan berhubungan dengan perihal tersebut yang harus kita ketahui yaitu sebagai berikut :

 

Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau”. ==UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 5 ayat 2==

 

“Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya”. ==UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 5 ayat 3==

 

“Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak : (c) mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis; (d) menolak tindakan medis”. ==UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 52 poin c dan d==

 

Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat : (b) mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien”. ==PP No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, pasal 24 poin b==

 

“Apoteker dapat mengganti obat merek dagang/obat paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien”. ==Permenkes No.HK.02.02/MENKES/068/I/2010 Tahun 2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah, pasal 7==

 

“Dokter di Rumah Sakit atau Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis lainnya dapat menyetujui penggantian resep obat generik dengan obat generik bermerek/bermerek dagang dalam hal obat generik tertentu belum tersedia”. ==Permenkes No.HK.02.02/MENKES/068/I/2010 Tahun 2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah, pasal 8==

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas ada 3 unsur utama yang berperan dalam penggantian resep obat yaitu tenaga medis (dokter), tenaga farmasis (apoteker), dan pasien. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan penggantian obat dalam resep diperbolehkan dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Komponen/kandungan/komposisi senyawa aktif dan dosis (kekuatan) obat tersebut harus tetap sama.
    Contoh 1(maaf sebelumnya ini bukan promosi produk) :
    (*)  Obat A, bermerek dagang Amoxsan, yang memiliki kandungan/komposisi Amoksisilin dan dosisnya (kekuatan) adalah 500 mg, dengan bentuk sediaan kapsul.
    (**)  Obat B, bermerek dagang Dexymox, yang memiliki kandungan/komposisi Amoksisilin dan dosisnya (kekuatan) adalah 500 mg, dengan bentuk sediaan tablet.
    (***)  Obat C, obat generik Amoksisilin dengan dosis (kekuatan) 500 mg dalam bentuk sediaan tablet.

    Maka apabila terjadi kekosongan, stok obat tidak tersedia, atau pasien tidak mampu membeli karena mahal, maka sesuai peraturan perudang-undangan di atas, obat A dapat diganti (disubtitusi) dengan obat B atau obat C.

    Contoh 2 :
    (*)  Obat A, bermerek dagang Dextamine, yang memiliki kandungan/komposisi Deksametason dengan dosisnya (kekuatan) adalah 0,5 mg dan Deksklorfeniramina Maleat dengan dosisnya (kekuatan) adalah 2 mg, dengan bentuk sediaan tablet kombinasi.
    (**)  Obat B, bermerek dagang Alerdex, yang memiliki kandungan/komposisi Deksametason dengan dosisnya (kekuatan) adalah 0,5 mg dan Deksklorfeniramina Maleat dengan dosisnya (kekuatan) adalah 2 mg, dengan bentuk sediaan tablet kombinasi.
    (***)  Obat C, obat generik Deksametason dengan dosis (kekuatan) 0,5 mg dalam bentuk sediaan tablet.

    Maka apabila terjadi kekosongan, stok obat tidak tersedia, atau pasien tidak mampu membeli karena mahal, maka sesuai peraturan perudang-undangan di atas, obat A dapat diganti (disubtitusi) dengan obat B, namun tidak boleh diganti dengan obat C karena obat C tersebut hanya berisi kandungan tunggal (tidak kombinasi).

  2. Obat dapat diganti dengan persetujuan Dokter penulis resep.
    Apabila terjadi kekosongan, stok obat tidak tersedia atau pasien tidak mampu membeli karena mahal; maka apoteker atau pasien dapat langsung berkonsultasi dengan dokter untuk meminta persetujuan penggantian obat.
    Dokter berhak mengganti obat bermerek/obat paten dengan obat bermerek/obat paten lainnya atau dengan obat generik, dan dokter boleh mengganti obat generik (dalam hal formularium) dengan obat bermerek/obat paten dengan mengikuti ketentuan dalam peraturan.
  3. Obat dapat diganti oleh Apoteker dengan persetujuan dokter dan/atau pasien.
    Apabila terjadi kekosongan, stok obat tidak tersedia atau pasien tidak mampu membeli karena mahal; maka apoteker berhak mengganti obat setelah mendapat persetujuan dokter dan pasien atau persetujuan dokter saja atau persetujuan pasien saja. Perhatikan frasa “dan/atau” dalam PP No.51 Tahun 2009 tersebut. (Makna frasa dan/atau).
    Apoteker berhak mengganti obat bermerek/obat paten dengan obat bermerek/obat paten lainnya atau dengan obat generik, namun tidak diperbolehkan mengganti obat generik dengan obat bermerek/obat paten dengan inisiatif sendiri kecuali atas persetujuan dokter dan/atau pasien.
  4. Obat dapat diganti semata-mata atas persetujuan pasien.
    Dalam hal terjadi kekosongan, stok obat tidak tersedia atau pasien tidak mampu membeli karena mahal; maka pasien dengan inisiatif sendiri (karena sudah memiliki pengetahuan/pengalaman) atau setelah berkonsultasi dengan dokter saja atau setelah berkonsultasi dengan apoteker saja, berhak meminta penggantian obat dalam resep.

 

Dari bedah peraturan dan kesimpulan di atas tampaknya pasien sangat berhak menentukan nasib pengobatannya sendiri, termasuk obat apa yang akan pasien pilih (generik atau bermerek/paten), karena dilindungi oleh undang – undang.

Intinya, penggantian obat oleh Apoteker atas permintaan/persetujuan pasien harus dengan obat yang komponen/kandungan/komposisi senyawa aktif dan dosis sama persis dengan obat sebelumnya yang tertera dalam resep.

 

Namun demi terjaganya etika kesehatan dan komunikasi yang baik antara tenaga medis (dokter), tenaga farmasis (apoteker), dan pasien, maka apabila tidak dalam situasi mendesak, penggantian obat sebaiknya setelah melalui proses konsultasi dan persetujuan dokter penulis resep.

(Lihat juga UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik)

 

Apabila ada yang kurang tepat; sangat dibutuhkan kritik, saran, dan pendapat dari rekan sejawat kesehatan maupun masyarakat awam (pengamat dunia kesehatan).

Written by : Niko Rusmedi, Apt.

About nikorusmedi

Apoteker, PNS, realistis, simpel tapi juga bisa amat ribet, pragmatis, penuh pengharapan (karena pengharapan suatu saat nanti semua keluarga dan orang yang aku kenal dapat berkumpul dalam kerajaan Sorga :) , dsbnya (udah aja deh daripada mulai ribet :p).

Discussion

9 thoughts on “Apakah Obat Dalam Resep Boleh Diganti?

  1. Mantap rekan sejawat, menambah pengetahuan saya.

    Posted by Joko Susilo | April 8, 2012, 19:42
  2. Setuju dgn tulisan anda, tetapi menurut saya terjangkau itu tdk berarti harus selalu murah, menurut anda bagaimana?

    Posted by doni | April 9, 2012, 07:33
    • Benar gan, arti murah itu sangat – sangat relatif.
      Terjangkau disini artinya adalah pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau (dari segi tarif) oleh pasien tergantung kemampuan ekonomi masing – masing pasien tersebut juga. Yang pasti pasien punya hak untuk menentukan pelayanan kesehatan model bagaimana yang dia inginkan (terutama dalam hal pelayanan obat). Trims.

      Posted by nikorusmedi | April 9, 2012, 16:23
  3. Untuk mengganti resep seharusnya atas persetujuan dokter. Karena dokter yang mengerti keadaan pasiennya apakah itu generik atau tidak. Apalagi pasien pasca bedah berat atau pasien sepsis atau pasien akut on kronis lainnya yang memang membutuhkan obat yang baik, jadi seorang apoteker harus menghubungi dokternya apabila mengganti resep apapun.

    Posted by prass | December 2, 2012, 11:44
    • Mengganti resep memang tidak diperbolehkan, tetapi mengganti obat dalam resep diperbolehkan peraturan seperti pada paparan di atas. Dan memang sebaiknya harus dengan berkonsultasi dengan dokter penulis resep.

      “Karena dokter yang mengerti keadaan pasiennya apakah itu generik atau tidak” –> untuk kalimat ini saya kurang jelas maksud saudara Prass, tapi yang saya coba tangkap saudara mau mengatakan bahwa obat bermerek/branded lebih baik dari yang generik, mungkin saya perlu diberi bukti data-data benchmarking (perbandingan) kualitas generik vs branded.
      Silahkan sharing link-nya atau share pengalaman klinis anda, mungkin hal itu sangat membantu saya mengerti keadaan yang sebenarnya mengenai obat generik.

      Anyway, thanks for comment.

      Posted by nikorusmedi | December 2, 2012, 23:14
    • Sama dengan bang mimin ni, pak pras harus bisa membuktikan secara ilmiah bahwa obat yg baik itu seperti apa? Trz membuktikan secara ilmiah obat bermerk lebih baik dibanding obat generik…karena yang saya tau ni, klo obat yang di produksi di indonesia ini sudah ada tuntunanya yaitu Cara Pembuatan Obat Yang Baik dan benar atau biasa di singkat CPOB.

      Posted by anas F | June 30, 2016, 05:50
  4. permasalahan cukup banyak terjadi di lapangan, semoga artikel ini bisa membantu. alhamdulillah disertai undang-undang yg jelas dan penjelasan yang cukup di mengerti. terimakasih

    Posted by abu hafshah | January 10, 2019, 11:48
    • Mungkin aturan perundangannya perlu di update lagi, karena yang tertera di atas sudah agak lama, semoga masih berlaku setelah lewat 5 tahun, dan saya kurang tahu apakah ada yang peraturan yang lebih baru.

      Posted by nikorusmedi | January 10, 2019, 15:25

Leave a comment

NIKO RUSMEDI

BUSSINESS LINK :

Cutieline-shop

Archives (Arsip)

Blog Stats (Jumlah Pengunjung)

  • 113,337 hits

Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

Join 2 other subscribers